|
|
ANDALAN
Andalan berasal dari kata dasar andal, boleh juga kita menyebut dengan kata handal. Andalan memiliki arti adalah yang dapat dipercaya untuk
melakukan/ melaksanakan sesuatu, dengan demikian Andalan adalah orang yang
diandalkan dan dipercaya untuk melaksanakan suatu tugas sesuai yang
diampunya.
Nama andalan merupakan sebutan
lain bagi pengurus kwartir. Sebutan ini berlaku dari Kwartir Nasional sampai
dengan Kwartir Ranting. Contoh :
- Andalan Nasional disingkat
Annas.
- Andalan Daerah disingkat Andu.
- Andalan Cabang disingkat Ancu.
- Andalan Ranting disingkat Anru
Setiap pengurus Kwartir atau
Andalan memiliki urusan/ jabatan suatu dibidang yang diampunya.
Andalan bertanggungjawab kepada
Ketua Kwartirnya atas jabatan yang dipegangnya, sampai masa baktinya
berakhir.
|
Dewan Kerja Penegak Pandega
|
|
Dewan
Kerja Pramuka
1.
Dewan Kerja
Pramuka adalah wadah pembinaan dan pengembangan
kaderisasi kepemimpinan masa depan
Gerakan Pramuka.
2.
Dewan Kerja
Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir,
berkedudukan sebagai badan
kelengkapan kwartir yang diberi wewenang dan
kepercayaan membantu kwartir
menyusun kebijakan dan pengelolaan Pramuka
Penegak dan Pramuka Pandega.
3.
Anggota Dewan
Kerja Penegak dan Pandega Putera dan Puteri dalam
jajaran kwartir dipilih oleh
Musyawarah Penegak dan Pandega Putera dan
Puteri jajaran kwartir yang
bersangkutan kemudian disahkan dan dilantik
oleh Ketua Kwartir yang
bersangkutan. Masa bakti Dewan Kerja sama dengan
masa bakti kwartirnya. Apabila
Ketua Dewan Kerja Pramuka terpilih seorang
putera, maka harus dipilih seorang
puteri sebagai Wakil Ketua atau sebaliknya.
Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kerja
Pramuka adalah ex-officio anggota kwartir/andalan.
4.
- Tingkat
Nasional disebut Dewan Kerja Nasional ( DKN )
- Tingkat Daerah disebut Dewan
Kerja Daerah ( DKD )
- Tingkat Cabang disebut Dewan
Kerja Cabang ( DKC )
- Tingkat Ranting disebut Dewan
Kerja Ranting ( DKR )
5.
Fungsi dan
Tata kerja Dewan Kerja diatur dalam Surat Keputusan tersendiri.
|
Korps Pelatih dan Pelatih
|
Apa itu Korps Pelatih dan Pelatih ?
a.
Korps
Pelatih adalah ikatan persaudaraan dan
wadah pembinaan para Pelatih Pembina Pramuka yang berpangkalan di Lembaga
Pendidikan Kader Gerakan Pramuka.
b.
Pelatih
Pembina Pramuka atau disingkat Pelatih adalah seorang Pembina Pramuka Mahir yang telah lulus
kursus Pelatih dan diangkat oleh Kwartir Cabangnya.
Seorang
Pelatih Pembina Pramuka harus memiliki SPL dan SHL :
Surat Pengangkatan Pelatih (SPL)
SPL
merupakan surat keputusan Kwartir Cabang yang bersangkutan tentang
pengangkatan pelatih dan oleh karenanya yang bersangkutan diberi wewenang
melakukan tugas sebagai Pelatih di Kwartir Cabangnya.
Surat Hak Latih (SHL)
a.
SHL berbentuk Kartu Tanda Pelatih
yang dikeluarkan oleh Kwartir Cabang berdasarkan surat
keputusan pengangkatannya sebagai Pelatih.
b.
Surat Hak Latih sekaligus
berfungsi sebagai tanda anggota Korps Pelatih.
c.
Syarat untuk memperoleh SHL
adalah Pembina Mahir yang telah lulus Kursus Pelatih dengan baik dan
dinilai layak untuk menjadi Pelatih oleh Kwartir Cabangnya
d.
Masa laku SHL adalah 3 tahun dan
setiap tahun diadakan peninjauan kembali. Apabila yang bersangkutan masih aktif,
maka pada SHL diberikan pernyataan perpanjangan yang ditandatangani oleh
Ketua Kwartir dan diberi cap Kwartir berdasarkan surat dari Kalemdika.
|